KNC Cikarang – WARGA Kota dan Kabupaten
Bekasi yang memiliki kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, lebih
dari satu bakal dikenai pajak progresif. Aturan tersebut mulai berlaku pada 2
Januari 2012.
Kepala
Cabang Pelayanan Dispenda Provinsi Wilayah Kota Bekasi, Doni Balnadi Koerdi
mengatakan pengenaan pajak progresif itu berlaku bagi kendaraan kedua, yaitu
sebesar 1,75 persen dari Pajak Kendaran Bermotor (PKB). "Sedangkan
kendaraan ketiga dikenai kenaikan sebesar 2,25 persen, begitu seterusnya
ditambah 0,50 persen untuk kepemilikan kendaraan berikutnya," ujarnya,
Kamis (29/12).
Doni
yang didampingi Andi Supriatna, Pemeriksa Pajak pada Samsat Kota Bekasi,
menambahkan aturan pajak progresif ini belum akan berlaku bagi pemilik
kendaraan umum, berupa angkutan kota (angkot) dan taksi, maupun jenis kendaraan
yang berpelat kuning.
Doni
juga menghimbau warga yang pernah memiliki kendaraan bermotor namun sudah
menjualnya sehingga berganti kepemilikan,agar segera melapor ke kantor Samsat.
Syarat pelaporan itu adalah wajib pajak harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) asli, serta surat pernyataan yang menerangkan bahwa kendaraan tersebut
sudah dijual. "Kalau wajib pajak tidak melapor, jelas sudah nanti
kendaraan kedua yang dimiliki akan terkena pajak progresif. Karena itu
sebaiknya warga yang kendaraannya sudah dijual segera melapor ke Kantor Samsat
di mana kendaraan itu dicatat," katanya.
YouTube.com | A Virtual Reality Headset For PS4, Xbox One,
BalasHapusYouTube.com is an online marketplace that youtube converter hosts live sports events from anywhere in the world, giving away virtual reality experiences.