KNC Cikarang – ELECTRONIC Traffic Law Enforcement (E-TLE). E-TLE yang dapat merekam kejadian lewat 8 kamera yang dipasang pada pos polisi di median jalur dan langsung terhubung dengan TMC Polda ini, ternyata hanya mampu mencakup tiga jenis pelanggaran. Berikut jenis pelanggaran tilang elektronik tersebut:
1. Pelanggaran stop line
Di lampu merah Sarinah terdapat garis putih memanjang di mana kendaraan harus berada di belakang garis putih solid.
2. Pelanggaran yellow box (Saat ini yellow box masih diterapkan di Sarinah)
Yellow box junction (YBJ) adalah marka jalan berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning yang tergambar di aspal pada setiap persimpangan jalan.
3. Pelanggaran lampu merah
Jika pengendara menerobos lampu merah, maka akan langsung mencakup tiga pelanggaran. Total dendanya mencapai Rp1,5 juta sesuai masing-masing pasal.
Dalam penindakannya, pengendara yang melanggar akan terekam dan setelah itu foto pelanggar akan langsung terkirim ke Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya yang kemudian dilanjutkan dengan membuat surat tilang dan langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Sumber : roda-dua.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
PERHATIAN:
* Hindari komentar yang bersifat provokasi, kasar, caci maki dan menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras, Antar Golongan).
* Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengirim.
* Admin/Redaksi berhak menghapus komentar yang tidak layak.