SELAMAT DATANG DI BLOG KAWASAKI NINJA CLUB CIKARANG - GET THE SOLID
MARI KITA SUKSESKAN ACARA HUT KNC CIKARANG KE-9 PADA 24-25 MARET 2012 DI CILEUMBER, PUNCAK BOGOR

Jumat, 14 Januari 2011

Cara Mengurus Tilang Polisi Lalu Lintas Mobil & Sepeda Motor Jujur & Mudah

KNC Cikarang - BAIK secara sengaja maupun tidak disengaja kebanyakan dari kita yang pernah mengandarai sepeda motor dan mobil pernah melanggar peraturan lalu lintas. Kadang-kadang jika sedang apes, walaupun sudah melaksanakan peraturan tertib lalu lintas, saat ada razia, tidak bawa surat-surat juga bisa kena tilang polisi lalu lintas (polantas). 

Jika nasi sudah menjadi bubur, ketahuan dan tertangkap polisi saat kita melanggar peraturan di jalan raya, terimalah dengan lapang dada dan akui dengan lantang kesalahan kita. Orang yang sudah paham cara mengurusi tilang, tidak akan banyak omong. Tetapi untuk orang awam biasanya akan membela diri dan kemungkinan besar berujung pada ajakan damai di tempat dengan oknum polisi yang menilang.

Berikut ini adalah hal-hal yang perlu anda tahu mengenai penilangan polisi di jalan raya :
1. Jika memang salah, akui kesalahan kita. Bila kita merasa tidak salah, sebaiknya pilih mengaku bersalah saja agar oknum polisi tersebut tidak senewen. Mengurus tilang sebenarnya mudah dan tidak keluar uang banyak karena hanya bayar denda resmi saja. Pelajari tarif denda tilang resmi agar tidak dikerjai oknum petugas loket tilang ditlantas dan pengadilan negri.
2. Jika ada pilihan damai atau tilang sebaiknya pilih tilang saja dan minta form biru (mengaku bersalah). Jika dapat form biru, bayar dendanya di bank bri yang ditunjuk. Setelah bayar di bank kita ambil sim dan atau stnk yang disita polisi di kantor ditlantas wilayah anda melanggar lalu lintas di loket tilang. Biasanya jatuhnya lebih murah daripada nego damai sama oknum polisi.
3. Apabila anda dapat form merah berarti anda diharuskan ikut sidang untuk berdebat atau minta keringanan hukuman hakim. Datanglah ke sidang tilang pada waktu dan tempat (pengadilan negeri wilayah kena tilang) yang telah ditentukan pada formulir tilang merah. Saat sidang antiannya panjang dan hampir mustahil bertemu hakim (sistem in absentia) dan juga banyak gangguan calo / markus tilang.
4. Jika anda tidak sabaran anda bisa menebus sim dan atau stnk kendaraan bermotor anda di kantor ditlantas daerah kita kena tilang. paling lambat sehari atau dua hari sebelum tanggal sidang tilang. Tinggal bayar denda seperti halnya form biru, lalu ambil sim stnknya. Kalau telat maka sim stnk kita dikirim ke pengadilan negeri (PN).
5. Yang paling gampang saat memegang form merah adalah dengan datang pada hari di luar sidang setelah tanggal sidang lewat. Dengan begitu kita tinggal bayar denda di pengadilan negeri wilayah tempat tertilang, dan selanjutnya ambil sim dan atau stnk di loket khusus tilang.
Mari budayakan tertib lalu lintas di jalan raya untuk kenyamanan kita semua. Hindari menyuap atau kongkalikong dengan oknum pihak yang berwajib di jalan raya agar negara kita tidak jadi negara dengan koruptor terbanyak di dunia. Jika ditilang, akuilah dan uruslah tilang tersebut kalau memang bersalah, serta tidak menggunakan calo.
Selamat mencoba.
Sumber : organisasi.org

1 komentar:

  1. Setuju.
    Mari kita budayakan tertib lalu lintas di jalan raya untuk kenyamanan...dan tentu juga untuk keselamatan kita semua.

    Kalau kita mau polisi tidak melakukan pungli atau bentuk penyalahgunaan wewenang yang lain, kita masyarakat sendiri harus menghindari melakukan suap kepada mereka.



    Sukses buat KNC Cikarang...

    BalasHapus

PERHATIAN:
* Hindari komentar yang bersifat provokasi, kasar, caci maki dan menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras, Antar Golongan).
* Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengirim.
* Admin/Redaksi berhak menghapus komentar yang tidak layak.

KAWASAKI NINJA 150RR - 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...